1. KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ACHMAD ZAINUDDIN, S.HI., M.HUM. & ASSOCIATES Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 007 Yogyakarta SURAT KUASA Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : RESVI YOLANDA Binti SA'DULLAH Umur : 31 Tahun Tanggal lahir : Yogyakarta, 21 Oktober 1981 Alamat : Jl. Gedongan No. 10 RT. 03 RW. 06 Kotagede Yogyakarta Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga Agama : Islam Dengan ini
Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata berdasarkan Stbl. 1922 No. 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR, adalah: • Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah. • Jaksa. • Orang tertentu atau Pejabat-pejabat yang di¬angkat/ditunjuk oleh Instansi-instansi yang bersangkutan. Jaksa tidak perlu menyerahkan Surat Kuasa khusus.
CONTOH SURAT KUASA PERKARA PERDATA. PADA POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA (POSBAKUMADIN) SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini ; Nama : PULAN BIN PULANI; Tempat/Tgl. Lahir : Temanggung/10 Januari 2010; Jenis Kelamin : Laki-laki; Pekerjaan : Swasta; Agama : Islam; Beralamat : Jalan Bengawan No. 30 Yogyakarta; Dalam hal ini memilih domisili tetap kuasanya yang disebut dibawah ini
Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 01 Januari 2007 (terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yakni: Contoh Gugatan Perdata Biasa Surat Kuasa. Previous Post Next Post. You may also like. 01/05/2023. Pengacara Pidana. 07/02/2013.
Kuasa Khusus Pasal 1795 KUH Perdata menjelaskan, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khsusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa. Contoh surat kuasa khusus ialah mencakup urusan pengadilan
JENIS-JENIS SURAT KUASA & PRAKTIKNYA DI PENGADILAN Bahwa berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") menyatakan: "Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa". Sedangkan, Pasal 1795 KUHPerdata menyatakan: "Pemberian kuasa