Adrian, guru SMP, Manado mengakui sekolahnya menyita sepeda motor siswa. Meskipun demikian, mereka kesulitan juga dalam mengawasi tiap hari. Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Dante Tombeg menegaskan siswa tidak boleh mengendarai kendaraan jika belum memiliki SIM. Tombeg berulang kali meminta kepala sekolah agar memperhatikan hal ini. 1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan Sebagai Salah Satu Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan. Agar antrean tidak terlalu lama, kamu langsung saja menuju ke bagian cek fisik dan ambil nomor urut. Cek ini gratis, namun boleh saja kalau kamu memberi uang lelah kepada petugas, tidak wajib kok.
KabarOto.com - Berkendara mobil wajib dalam keadaan sehat, mental dan fisik. Jangan sepelekan setiap gangguan, termasuk penyakit yang dianggap ringan.a. Kondisi badan kurang fit, bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berikut daftar penyakit ringan namun mengganggu yang wajib diwaspadai saat mengendarai mobil. 1. Gangguan Pencernaan
Posisi transmisi low atau 2 pada mobil matik, seperti gigi 1 pada mobil manual. Sehingga, baik saat digunakan untuk tanjakan yang sangat curam atau ketika terjebak macet dan berjalan merayap di tanjakan. Akan tetapi, Jusri juga mengingatkan, untuk melakukan pemindahan transmisi ini juga harus dilakukan sebelum menanjak.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi wajib menunjukkan SIM saat ada razia. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, baik itu tidak punya maupun ketinggalan akan tetap dikenai sanksi tilang. “Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang,” katanya. 2. Siapkan hiburan musik atau video di mobil. Selain itu, para orang tua sebaiknya menyiapkan hiburan musik yang bisa membikin anak-anak tak mudah bosan selama dalam perjalanan. Jika video atau musik untuk anak-anak berpotensi dapat menganggu konsentrasi saat berkendara, siapkan headphone untuk di kecil. 3. Jika ditinjau dari hukum pidana, kelalaian yang berakibat orang lain kehilangan nyawa harus dipertanggungjawabkan secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang menyatakan : ”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama Alfian menambahkan, apabila ada masyarakat umum yang melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans dengan menggunakan suara atau alat peringatan lain tanpa memiliki izin dari pihak kepolisian, maka polisi berhak menilangnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 287 Ayat (4) yang membahas tentang pelanggaran pengguna hak utama di jalan.

Tak jarang pengemudi bertemu dengan lalu lintas yang padat dan menanjak. Nah, berikut ini cara menyetir mobil manual supaya tidak mundur saat macet di tanjakan. Mengemudikan mobil manual memang perlu keahlian dan kesabaran ekstra. Apalagi dihadapkan pada kondisi jalan yang menanjak dan macet, kuncinya jangan panik dulu.

RLxL.
  • 4s20krorqp.pages.dev/892
  • 4s20krorqp.pages.dev/552
  • 4s20krorqp.pages.dev/686
  • 4s20krorqp.pages.dev/925
  • 4s20krorqp.pages.dev/719
  • 4s20krorqp.pages.dev/970
  • 4s20krorqp.pages.dev/559
  • 4s20krorqp.pages.dev/850
  • 4s20krorqp.pages.dev/48
  • 4s20krorqp.pages.dev/854
  • 4s20krorqp.pages.dev/77
  • 4s20krorqp.pages.dev/959
  • 4s20krorqp.pages.dev/324
  • 4s20krorqp.pages.dev/770
  • 4s20krorqp.pages.dev/745
  • apabila mengendarai mobil wajib bawa tts